klikberitasumut.com, | Batu Bara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang Dipimpin oleh Drs Agus Andrianto telah menyatakan komitmennya untuk membersihkan seluruh lapas dari peredaran narkoba dan Handphone. Sebab kedua barang tersebut dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan di dalam lapas.
Menteri Agus Andrianto juga menegaskan agar seluruh lapas berjalan sesuai fungsi yakni pembinaan, sehingga dengan tegas mengatakan agar seluruh jajaran lapas benar benar bekerja sesuai tupoksinya masing masing dan memastikan tidak ada barang terlarang didalam lapas.
Namun pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut sepertinya dianggap pepesan kosong oleh jajaran lapas kelas IIA Labuhan Ruku, khususnya bagi kalapas dan KPLP labuhan ruku yang berada di jalan Kuala Teuku Umar,Paha, Kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Pasalnya, diperoleh informasi dari salah seorang warga binaan didalam lapas yang meminta namanya tidak dituliskan menyebutkan bahwa didalam lapas kelas IIA Labuhan Ruku terdapat bandar narkoba jenis sabu dan Pelaku penipuan online (Lodes) menggunakan Handphone.
“Disini (Lapas labuhan ruku -Red) ada Bigbos Narkoba wbp berinisial Teuku Fadlan alias Alan. Alan inilah Bigbos tunggal peredaran narkoba didalam lapas ini,” sebut sumber, Jumat (23/5).
Lebih lanjut sumber dalam tersebut menjelaskan bahwa WBP Alan juga merupakan sebagai Bigbos Lodes (Penipuan online). Yang bekerja dari kamar 4 blok Jamrud,”. Bebernya.
“Penyedia Rekening kamar Lodes dengan Fee 25 % dari hasil Lodes, dan Dia juga bos tunggal disini,” tambahnya.
Ketika disinggung, apakah kalapas dan KPLP mengetahui yang dikerjakan oleh wbp Alan karena hal itu merupakan dilarang di dalam lapas.
Sumber tersebut menerangkan bahwa hal itu tidak mungkin tak diketahui oleh mereka.
“Tidak mungkin tidak tau, karena kalau dirazia kan sudah pasti kena strafsel Alan itu. Ini mau dilakukan razia pun Alan tetap bebas tak pernah ditindak. Makanya makin hancur AQ kalau lama lama dalam lapas ini, karena bebas semua didalam. Bahkan makin nyaman menggunakan sabu,” tuturnya.
Untuk itu Dia berharap agar Ditjenpas Sumut maupun kementerian Imipas agar segera mengambil sikap tegas.
“Kalau saya bisa bermohon agar menteri Imipas dan Ditjenpas pas Sumut melakukan tindakan tegas, supaya kami yang menjalani hukuman di lapas labuhan ruku ini bisa benar benar berubah dengan baik. Dan kalau boleh Alan ini dipindahkan saja ke Nusakambangan sana agar tidak menjadi perusak disini,” tutupnya.
Sementara, Menteri Imipas Drs Agus Andrianto maupun Kakanwil Ditjenpas Sumut belum berhasil ditemui untuk dimintai tanggapannya perihal keluhan warga binaan lapas labuhan ruku tersebut.(Team)