Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Dari Dalam Lapas Gunung Sitoli

klikberitasumut.com, | Sumut, Kalapas Kelas IIB Gunung Sitoli diduga mengabaikan Arahan tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto agar seluruh lembaga pemasyarakatan bersih dari segala bentuk barang terlarang, termasuk Handphone.

Namun, arahan tegas Menteri tersebut sepertinya dianggap angin lalu oleh kalapas Kelas IIB Gunung Sitoli. Pasalnya, salah seorang warga binaan bernama Jeta Hutabarat di lapas tersebut Diduga bebas menggunakan telepon seluler (Handphone). Sehingga Jeta Hutabarat disebut bebas mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu melalui telepon di wilayah kabupaten Simalungun.

Baru – baru ini, Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang disebut anggota Jeta Hutabarat yang dikendalikannya melalui handphone dari lapas gunung Sitoli.

Kedua anggota Bigbos narkoba Jeta Hutabarat yang ditangkap Polsek Tanah itu diantaranya,Hari Suliono Pratama alias Gibus (35) warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja dan Angga Pungky Suhendra (30) warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kepada penyidik, Kedua pengedar narkoba tersebut mengaku mendapat narkoba tersebut atas arahan Jeta Hutabarat yang masih mendekam di lapas kelas IIB Gunung Sitoli.

“Saat di introgasi, tersangka mengakui jika narkoba itu mereka dapatkan atas arahan dari Jeta Hutabarat” kata Kapolsek.

Atas pengakuan kedua orang tersebut, Membuktikan bahwa Jeta Hutabarat cukup bebas menggunakan Handphone didalam lapas kelas IIB Gunung Sitoli. Pasalnya, Tidak mungkin kedua orang tersangka tersebut bisa berkomunikasi tanpa menggunakan Handphone(telepon).

Untuk itu, Diminta kepada Kanwil Kemenkumham Sumut agar segera mencopot jabatan kalapas Kelas IIB Gunung Sitoli. Karena kalapas tersebut tidak mengindahkan perintah pimpinan dalam hal ini menteri Imipas.

Jika kalapas tersebut tidak segera di copot, maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang dan momok buruk bagi kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sekedar mengingatkan, Jeta Hutabarat mendekam di Penjara akibat kasus narkoba. Dulunya Jeta dikenal bandar narkoba yang cukup licin dari sergapan aparat penegak hukum. Berkat kegigihan polres Simalungun, Akhirnya Jeta Hutabarat Berhasil Ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Namun, meskipun telah didalam pemasyarakatan, Jeta Hutabarat masih bebas mengendalikan peredaran narkoba di luar lapas. Hal itu diduga karena adanya kerjasama antara Jeta dan pihak lapas gunung Sitoli dengan memberi ruang kepada Jeta Hutabarat menggunakan ponsel untuk mengendalikan peredaran narkoba di Simalungun.(Team)

By Owner

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *