klikberitasumut.com | Pematang Siantar – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (03/9).
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna, yang menekankan pentingnya pelaksanaan Diseminasi Strategi Kebijakan dengan fokus pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Diskusi yang berlangsung secara virtual ini menghadirkan Faisol Ali (Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (Yankoham)), Flora Nainggolan (Kepala Bidang HAM), dan Cynthia Hadita Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara sebagai narasumber yang membawakan materi informatif kepada peserta.
Focus utama pada diskusi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan yang efektif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan serta perlindungan HAM. Diskusi juga menekankan pentingnya koordinasi antara institusi hukum dan masyarakat guna menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan transparan.
Lapas Pematang Siantar berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Partisipasi dalam kegiatan ini mencerminkan dedikasi Lapas Pematang Siantar dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung penuh program-program pemerintah dalam penanganan pelanggaran HAM di Indonesia.
Pertemuan yang berjalan atraktif ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk evaluasi pelanggaran HAM diseluruh UPT Pemasyarakatan.(Red/Klikberitasumut/SonSan Damanik)