Sidang Praperadilan Terkait Penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita.(ft/dok Polres Simalungun)
Klikberitasumut.com, | Simalungun, 15 Agustus 2024 – Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan terkait penangkapan Ketua Adat Lamtoras, Ompu Pamontang Laut Ambarita. Sidang ini, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting, menjadi sorotan publik karena mempertanyakan legalitas penetapan tersangka oleh Polres Simalungun.
Sidang praperadilan diajukan oleh Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Giofany Ambarita, dan Parando Tamba, yang menggugat penetapan tersangka dan penangkapan Ompu Pamontang dengan alasan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dan hak asasi manusia (HAM).
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polres Simalungun tidak sesuai ketentuan, dengan menyebut penangkapan klien mereka pada pukul 3 dini hari sebagai pelanggaran HAM.
Menanggapi tuduhan ini, Prof. Dr. Maidin Gultom berpendapat bahwa tindakan Polres Simalungun telah sesuai dengan peraturan Kapolri dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menekankan bahwa alat bukti yang diajukan pemohon, seperti foto-foto, tidak cukup kuat tanpa hasil visum untuk mendukung klaim pelanggaran HAM.
Majelis Hakim mengingatkan para pihak untuk menyajikan bukti konkret dan menghindari pengulangan argumen yang tidak relevan. Sidang ini dinilai penting dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan HAM, dengan Polres Simalungun menghadirkan ahli hukum untuk memperkuat posisi mereka.
Proses sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan sebelum majelis hakim memberikan keputusan. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya komunitas adat di Simalungun, yang mengharapkan keadilan bagi pemimpin mereka.(Red/Klikberitasumut/SonSan Damanik)